Deretan Kasus-Kasus Ini Membuat Habib Rizieq Semakin Terancam


HARIANMAG - Sejak November 2016 yang lalu, beberapa pihak telah melaporkan Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) kepada pihak kepolisian dengan berbagai laporan yang berbeda-beda.

Belum tuntas dengan laporan dari tahun 2016, laporan-laporan baru juga mulai menumpuk lagi pada Januari 2017. Laporan-laporan tersebut bermacam-macam, mulai dari kasus dugaan penistaan agama, lambang negara, mata uang Rupiah baru, profesi seseorang, dan lain-lain.

Laporan pertama yang diusut oleh pihak kepolisian adalah laporan dari Sukmawati Soekarnoputri yang tidak lain adalah putri dari Presiden pertama RI, Soekarno. Laporan Sukmawati tersebut terkait pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu yang menyebutkan bahwa 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala' dengan barang bukti rekaman video.

Pada hari Senin (30/01/2017), pihak penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara ketiga yang dilakukan selama 7 (tujuh) jam dengan meminta keterangan dari para saksi dan saksi ahli.


Namun, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa status tersangka Habib Rizieq belum bisa dipastikan apakah hanya dalam satu kasus atau akan bertambah lagi, karena mengingat banyaknya laporan-laporan lain atas Habib Rizieq yang masuk ke pihak kepolisian.

Di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq sudah tersangkut 2 (dua) kasus, yaitu kasus dugaan penistaan agama dan kasus 'Palu Arit' dalam mata uang Rupiah baru.

Dan kasus terbaru yang sedang diselidiki oleh Polda Jabar adalah kasus dugaan pengambilan tanah milik negara (Perhutani) di Bogor.

Habib Rizieq sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan terhadap lambang negara Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati.



No comments:

Post a Comment