Begini Peringatan Keras Dari Polda Bali Kepada Munarman Yang Tidak Kooperatif


HARIANMAG - Polda Bali baru saja mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada juru bicara Munarman, karena jadwal panggilan pertama, Jumat (10/02/2017) sudah diabaikannya begitu saja.

"Surat panggilan kedua diantar langsung oleh penyidik ke rumah tersangka Munarman, tadi. Surat itu diterima langsung oleh istri Munarman dan penyidik sudah menerima tanda bukti penerimaan surat tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Sabtu (11/2/17).

Menurut Hengky, dalam surat panggilan kedua ini Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Selasa (14/02/2017) paling lambat pukul 10.00 WITA di Ditreskrimsus Polda Bali.

Hengky berharap setelah menerima surat panggilan kedua dari Polda Bali tersebut, Munarman bisa bersikap kooperatif.


Karena kalau tidak, lanjut Hengky, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk membawa Munarman secara paksa.

"Bila sampai dengan tanggal 14 Februari tidak ada keterangan atau kesediaan untuk datang ke Polda Bali maka prosesnya adalah akan dikeluarkan perintah untuk membawa secara paksa. Proses itu akan ditempuh karena panggilan sudah dilayangkan dua kali," kata Hengky..

Hengky juga mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemanggilan secara paksa di pemanggilan kedua karena masih memberi keringanan kepada Munarman.

"Bila sudah ada upaya paksa, maka sangat dimungkinkan tersangka Munarman untuk ditahan," tegas Hengky.




Dalam hal ini pihak penyidik bisa langsung memasukkan Munarman ke sel tahanan sebelum diperiksa, karena selain ancaman hukuman di atas 5 tahun, Munarman juga dinilai tidak kooperatif.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Munarman telah menjadi tersangka atas kasus fitnah terhadap Pecalang, dengan menyebut Pecalang tidak menghormati Umat Islam di Bali.

No comments:

Post a Comment