HARIANMAG - Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) ingin menyelesaikan laporan hukum terhadap dirinya secara damai dengan musyawarah. Namun pihak kepolisian mengatakan kalau cara tersebut ada prosesnya.
Pihak kepolisian mengatakan jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, para pelapornya harus mencabut laporan-laporan mereka terhadap Habib Rizieq.
"Kalau itu delik aduan, nanti yang mengadu kemudian mencabut, ya silakan saja," kata Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Awi juga menjelaskan apabila pada proses ini polisi menemukan paling sedikit dua alat bukti, maka laporan itu akan tetap diproses.
"Kalau secara proses ada laporan, polisi verifikasi penyelidikan terbukti ada bukti permulaan minimal dua alat bukti cukup, ya berproses itu," jelas Awi.
Jika suatu masalah ingin diselesaikan dengan cara musyawarah secara kekeluargaan, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor.
Menurut Awi, penyelesaian masalah yang sudah terlanjur dilaporkan secara kekeluargaan bukanlah dari inisiatif kepolisian dan bukan urusan polisi juga.
"Jadi begini, kan penyelesaian secara kekeluargaan bukan inisiatif polisi, jadi harus kedua pihak. Kemudian, kalau itu delik aduan, harus ada yang mencabut, jadi bukan polisi, bukan," kata Awi lagi.
Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang merupakan salah satu pihak yang melaporkan Habib Rizieq, mengatakan kalau pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
"Kita tidak tahu diskusi atau musyawarah seperti apa. Tapi, pada prinsipnya, PMKRI menghargai proses hukum yang berjalan," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PMKRI Angelo Wake Kako.


No comments:
Post a Comment