HARIANMAG - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) menanggapi semua respon dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian yang melarang rencana unjuk rasa Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Menurut Habib Rizieq, unjuk rasa 2 Desember yang akan dilakukan tersebut secara sah dilindungi oleh undang-undang.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998," ujar Habib Rizieq saat ditemui di Bareksrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Habib Rizieq menegaskan bahwa siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Jokowi sendiri.
"Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun," tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga mengatakan bahwa siapapun yang menghalangi aksi unjuk rasa tersebut, apalagi melakukan kekerasan, akan terkena pidana 1 tahun penjara.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang, yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-Undang, (bisa) dipidana 1 tahun penjara," jelas Habib Rizieq.
Menurut Rizieq, sanksi tersebut juga berlaku untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Tito jika mereka berani melarang para pendemo melakukan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Menurutnya, pidana 1 tahun penjara itu siap 'mengintai' siapa saja yang berani menghalanginya tanpa terkecuali.
"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," tandas Habib Rizieq.


No comments:
Post a Comment