Ini Video Penurunan Patung Buddha Amitabha Di Vihara Tri Ratna Secara Paksa. Masih Adakah Toleransi Antar Umat Beragama?


HARIANMAG - Keputusan Walikota Tanjung Balai Sutrisno Hadi yang memerintahkan untuk menurunkan Patung Buddha Amitabha dari bangunan Vihara Tri Ratna di Tanjungbalai Asahan telah mencederai hak sipil dan melukai rasa keberagamaan pemeluk agama Buddha.

Demikian dinyatakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif. Ia juga meminta kepada Sutrisno untuk mempertimbangkan kembali perintahnya untuk menurunkan simbol agama Buddha tersebut.

Menurut dia, alasan adanya desakan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu untuk menurunkan patung tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membuat keputusan yang akan menggoncangkan sendi-sendi pluralisme itu.

Terlebih lagi, bangunan Vihara Tri Ratna adalah bangunan legal karena sudah mengantongi IMB dari Walikota dengan Nomer 648/237/K/2006.




Veryanto Sitohang, Direktur Pelaksana Aliansi Sumut Bersatu, menemukan bahwa surat dari Yayasan Vihara Tri Ratna Tanggal 12 Juni 2010 No. 05/YVTR-VI/2010 dan dari Pengurus Daerah Majelis Budhayana Indonesia Tanggal 16 Juni 2010 No. 085/MDI-Sumut/VI/2010 yang ditujukan kepada Dirjen Bimbingan Massal Umat Buddha menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Buddha sangat keberatan dengan keputusan Walikota tersebut.

"Menurunkan secara paksa sebuah simbol suci yang sangat dihormati oleh pemeluk Buddha jelas sangat melukai," kata Fajar Riza Ul Haq, Direktur Eksekutif Maarif Institute.

"Ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas. Tapi persoalan bagaimana kita menghormati sebuah simbol sakral agama sebagaimana kita menjaga kehormatan agama kita sendiri." ujar Fajar Riza Ul Haq.

Video detik-detik penurunan Patung Buddha Amitabha Di Vihara Tri Ratna yang dilakukan secara paksa di Tanjung Balai Asahan bisa pembaca HarianMag lihat dibawah ini :


No comments:

Post a Comment